Kartu Keluarga

  1. pengantar RT dan RW
  2. foto copy ktp
  3. foto copy kk
  4. foto copy ijazah/Akte Kelahiran /suket kehilangan dari kepolisian

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah di tentukan
  2. berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan
  3. berkas yang telah tervirifikasi kemudian di tanda tangani oelh kasi kelurahan
  4. Dokumen yang sudah di atnda tangani diserahkan ke pemohon

kelurahanneglasari02@gmail.com

Tidak dipungut biaya

kk

kelurahanneglasari02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"