Pelayanan Penerbitan Certificate Of Pratique (COP)

  1. Permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dari agent kapal.

  1. Staf menerima permohonan/pemberitahuan kedatangan kapal dan Maritim Declaration Of Health (MDH) sementara dari nakhoda atau agent dalam rangka kedatangan kapal dari luar negeri;
  2. Korwil menugaskan staf untuk melakukan verifikasi terhadap MDH sementara dan memerintahkan agent/owner untuk menempat kan kapal di zona karantina yang sudah disepakati dengan KSOP;
  3. Staf melaksanakan pemeriksaan kapal dalam karantina, jika tidak ditemukan faktor resiko kesehatan maka diterbitkan sertifikat Free Pratique, dan jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka akan diterbitkan sertifikat Restricted Pratique dan melaporkan kepada korwil;
  4. Korwil menerima hasil hasil pemeriksaan : jika ditemukan tanda tanda faktor resiko kesehatan maka harus melapor kepada seluruh kepala substansi;
  5. Kepala Substansi saling berkoordinasi dan memberikan rekomendasi kepada Kepala BKK;
  6. Kepala Balai memerintahkan Kasubbag Adum untuk: Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda: Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat dibawah pengawasan petugas BKK dan/atau; Kapal diberikan izin melakukan aktifitas bongkar muat setelah dilakukan tindakan penyehatan dengan menunjuk BUS yang mempunyai izin sebagai pelaksana tindakan penyehatan; Kapal diperintahkan untuk melanjutkan perjalanan dan diperbolehkan untuk melengkapi kebutuhan selama perjalanan tanpa melakukan aktifitas bongkar muat lainnya. Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal.
  7. Staf melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;
  8. Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
  9. Jika tidak ditemukan tanda tanda faktor resiko Proses penerbitan Certificate Of Pratique (COP) dilakukan oleh staf;
  10. Certificate Of Pratique (COP) diserahkan kepada agent kapal.

Tergantung jarak kapal

Jasa Pemeriksaan Kapal dalam Karantina:

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT Rp. 50.000,-
  2.  Kapal > 100 sampai dengan 200 GT Rp. 60.000,- 
  3.  Kapal >200 sampai dengan 350 GT Rp. 70.000,- 
  4.  Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT Rp. 850.000,- 
  5.  Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT Rp. 120.000,- 
  6.  Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT Rp. 150.000,- 
  7.  Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT Rp. 175.000,- 
  8.  Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT RP. 200.000,- 
  9.  Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT Rp. 250.000,- 
  10.  Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 275.000,- 
  11.  Kapal > 20.000 GT Rp. 300.000,-

Certificate Of Pratique (COP)

  1. Whatssapp : +62 811-5672-778
  2. Instagram : https://www.instagram.com/bkkpontianak/
  3. Facebook : https://www.facebook.com/balaikarkespontianak/
  4. Twitter : https://x.com/bkkpontianak
  5. WBS Kemenkes : https://wbs.kemkes.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Certificate Of Pratique (COP)"