Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk penerbitan surat izin PUB di Provinsi

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Membuat surat permohonan Rekomendasi PUB ke Dinas Sosial, Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan Rekomendasi untuk ke Dinas Sosial Provinsi dengan menyampaikan data-data sebagai berikut : Nama dan alamat organisasi, Akta pendirian dan susunan pengurus, Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan, Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran, serta Mekanisme penyaluran, penyelenggaraan, Azas, sifat, dan tujuan organisasi, Lingkup kegiatan, Susunan organisasi, Sumber keuangan (dalam bentuk proposal)
  2. Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat
  3. Surat tanda daftar Ormas dari Kesbangpol
  4. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (bagi LKS)
  5. Surat keterangan domisilis atau Nomor Induk Berusaha
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  7. Bukti setor PBB / surat sewa tempat
  8. Nomor rekening
  9. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ketua / direktur
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani oleh ketua / direktur
  11. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hokum
  12. Rincian pembiayaan

  1. Menerima/mencatat surat permohonan
  2. Memverifikasi dokuman persyaratan
  3. Disposisi/arahan Kepala Dinas
  4. Memberi penjelasan jika ada kekurangan
  5. Mengetik draft surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang
  6. Memaraf draft surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang
  7. Menandatangani surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang
  8. Mengarsipkan surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani
  9. Menyerahkan surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

1.    Menerima/mencatat surat permohonan

2.    Memverifikasi dokuman persyaratan

3.    Disposisi/arahan Kepala Dinas

4.    Memberi penjelasan jika ada kekurangan

5.    Mengetik draft surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

6.    Memaraf draft surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

7. Menandatangani surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang

8.    Mengarsipkan surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani

9.   Menyerahkan surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk penerbitan surat izin PUB di Provinsi

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

 4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk penerbitan surat izin PUB di Provinsi"