No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Menerima/mencatat surat permohonan
2. Memverifikasi dokuman persyaratan
3. Disposisi/arahan Kepala Dinas
4. Memberi penjelasan jika ada kekurangan
5. Mengetik draft surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang
6. Memaraf draft surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang
7. Menandatangani surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang
8. Mengarsipkan surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani
9. Menyerahkan surat rekomendasi Pengumpulan Uang atau BarangTidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) untuk penerbitan surat izin PUB di Provinsi
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store