Pelayanan Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

  1. Permohonan dari agent kapal;
  2. Dokumen sertifikat SSCEC/SSCC yang lama;
  3. Melampirkan bukti pembayaran PNBP.

  1. Petugas menerima permohonan dari nakhoda/agent dalam rangka penerbitan/perpanjangan dokumen SSCEC dan meregistrasi serta menyampaikan kepada korwil, permohonan diajukan secara manual dan online di SINKARKES;
  2. Korwil menugaskan petugas untuk melaksanakan pemeriksaan kapal;
  3. Petugas melaksanakan pemeriksaan kapal dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada korwil;
  4. Korwil menerima hasil pemeriksaan: Jika tidak ada temuan faktor resiko kesehatan maka dokumen langsung diterbitkan dan apabila terdapat temuan maka harus melaporkan kepada seluruh koordinator substansi;
  5. Koordinator substansi saling berkoordinasi dan menentukan tindakan penyehatan yang akan dilakukan kemudian merekomendasikan kepada kepala BKK;
  6. Kepala Balai memerintahkan Kepala Subbag Adum untuk: Menyampaikan kepada owner/agent/nakhoda untuk tindakan penyehatan yang harus dilakukan dan melampirkan daftar BUS yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tindakan penyehatan; Menerbitkan surat tugas pengawasan aktifitas kapal dan/ atau tindakan penyehatan kapal.
  7. Petugas melaksanakan pengawasan aktifitas kapal dan memastikan rekomendasi tindakan penyehatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, selanjutnya mencatat dan melaporkan hasil pengawasan kepada korwil;
  8. Korwil menerima laporan hasil pengawasan aktifitas kapal dan/atau tindakan penyehatan kapal;
  9. Petugas menerbitkan SSCEC/SSCC secara online;
  10. Korwil memeriksa dan mengoreksi dokumen SSCEC/SSCC yang diterbitkan;
  11. Petugas menyerahkan dokumen SSCEC/SSCC kepada owner/agent/nakhoda;
  12. Petugas menginput dan merekap data penerbitan dokumen SSCEC/SSCC.

Tergantung jarak Kapal

Jasa Pengawasan Tindakan Sanitasi Kapal:

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT = Rp. 50.000,-
  2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT = Rp. 100.000,-
  3. Kapal >200 sampai dengan 350 GT = Rp. 200.000,-
  4. Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT = Rp. 300.000,-
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT = Rp. 400.000,-
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT = Rp. 500.000,-
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT = Rp. 600.000,-
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT = RP. 700.000,-
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT = Rp. 800.000,-
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT Rp. 900.000,-
  11. Kapal > 20.000 GT = Rp. 1.000.000,-

Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

  1. Whatssapp : +62 811-5672-778
  2. Instagram : https://www.instagram.com/bkkpontianak/
  3. Facebook : https://www.facebook.com/balaikarkespontianak/
  4. Twitter : https://x.com/bkkpontianak
  5. WBS Kemenkes : https://wbs.kemkes.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)"