Pemotongan Hewan

  1. Surat Asal Ternak
  2. SKSR bagi ternak Betina
  3. SKKH

  1. 1.Pemotongan dilaksanakan di RPH Ruminansia dan pemotongan buat acara keagamaan yang diawasi oleh petugas berwenang
  2. 2. Surat asal usul ternak SKKH dan SKSR (untuk betina)
  3. 3. Mempedomani aturan perundungan yang berlaku

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemotongan Sapi/Kerbau

Kepala UPTD RPH, Kepala DKP3 dan Pejabat yang ditunjuk DKP3 Kota Serang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemotongan Hewan"