Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Umum: Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum mendaftar di loket).
  2. Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan.
  3. Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke tempat pelayanan yang dituju

5-90 menit (tanpa pemeriksaan laboratorium)

Rp. 10.000,-

Tergantung tarif Pelayanan KIA sesuai PERDA No.08 Tahun 2023

Hasil Pemeriksaan pasien, Resep Dokter, Pengantar Rujukan, Pengantar Pemeriksaan Laboratorium

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store