Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 082

  1. Smartphone pengguna layanan
  2. KTP el
  3. Nomor Telepon
  4. Email

  1. Petugas memberikan informasi terkait Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
  2. Pemohon mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Plat Store maupun di App Store
  3. Pemohon mengisi data di aplikasi Identitas Kependudukan berupa NIK , alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif dan kemudian melakukan verifikasi wajah
  4. Petugas melakukan scan QR code di aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  5. Pemohon melakukan pengecekkan email dari SIAK terpusat dan memproses aktivasi Identitas Kependudukan Digital melalui email
  6. Pemohon memasukkan kode aktivasi dan memasukkan captcha yang dikirimkan melalui email
  7. Pemohon memperoleh Identitas Kependudukan Digital

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakatSecara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan a

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store