Adopsi Anak

  1. Fotocopy Surat Penyerahan anak dari Orang tua kandung ke Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang ditandatangani Perangkat Desa/Kel Setempat dan Mengetahui Camat setempat 1 Lembar
  2. Berumur Minimal 30 Tahun Maksimal 55 Tahun
  3. Sudah Menikah Minimal 5 Tahun
  4. Fotocopy Surat Nikah 1 lembar

25-30 menit

Tidak dipungut biaya

Adopsi Anak

1.  Pemohon menghadap Petugas/Staf

2.  Menerima dan memriksa kelengkapan berkas permohonan

3.  Entry permohonan dengan aplikasi computer

4.  Pencetakan Surat Permohonan Rekomendasi sebanyak 2 rangkap

5.  Pemarafan Surat Permohonan oleh Kasi Rehabilitasi Anak Terlantar dan Lansia, Kabid Rehabilitasi Sosial dan Sekretaris Dinas Sosial

   Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Adopsi Anak"