25-30 menit
Tidak dipungut biaya
Adopsi Anak
1. Pemohon menghadap Petugas/Staf
2. Menerima dan memriksa kelengkapan berkas permohonan
3. Entry permohonan dengan aplikasi computer
4. Pencetakan Surat Permohonan Rekomendasi sebanyak 2 rangkap
5. Pemarafan Surat Permohonan oleh Kasi Rehabilitasi Anak Terlantar dan Lansia, Kabid Rehabilitasi Sosial dan Sekretaris Dinas Sosial
Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas SosialMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store