Ruang Gawat Darurat

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran (Membawa KTP atau KK dan Membawa Kartu JKN)
  2. Pasien memilki rekam medis sendiri
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien/Pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan yang dituju
  2. Pasien/Pengunjung dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
  3. Setelah diselesaikan diperiksa pasien / pengunjung akan diberikan resep rujukan

Waktu pelayanan diruang gawat darurat 30 menit untuk pelayanan tindakan

Pasien yang ada kartu KIS "GRATIS" sedangkan tidak memiliki jaminan dikenakan biaya Rp.25.000,- sesuai PERBUP

Pasien/pengunjung terlayani sesuai keluhan

  • Email : puskesmaswaimana@gmail.com
  •  Call Center : 085319100934
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Gawat Darurat"