No. SK: 068/SK/PW/III/2023
Waktu pelayanan diruang gawat darurat 30 menit untuk pelayanan tindakan
Pasien yang ada kartu KIS "GRATIS" sedangkan tidak memiliki jaminan dikenakan biaya Rp.25.000,- sesuai PERBUP
Pasien/pengunjung terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store