Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. 1. Permohonan Pembuatan SKKH
  2. 2. KTP
  3. 3. Hasil Uji Lab

  1. 1. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menerima laporan permohonan surat keterangan kesehatan hewan
  2. 2. Seksi Keswan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. 3. Pemeriksaan Hewan oleh dokter hewan di Pusat Kesehatan Hewan
  4. 4. Pembuatan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
  5. 5. Surat Keterangan Kesehatan Hewan diserahkan kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kesehatan hewan

Kotak pengaduan dan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Hewan"