Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran (Membawa KTP atau KK dan Membawa Kartu JKN)
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / Pengunjung menerima panggilan dari poli pemeriksaan umum setelah melakukan pendaftaran
  2. Pasien / Pengunjung akan dilayani oleh perawat yang piket hari itu
  3. Pasien pengunjung akan melakukan pemeriksaan oleh dokter dan dirujuk ke laboraturium kalau diperlukan untuk melakukan diagnosa
  4. Setelah selesai diperiksa, pasien kembali keruangan untuk diperiksa lanjut oleh dokter dan diberikan resep oleh dokter

waktu pelayanan di pemeriksaan umum kira kira 10 menit - 215 menit

Bagi pasien yang ada kartu  KIS "gratis"  sedangkan yang tidak memiliki kartu KIS akan dikenakan biaya Rp. 25.000 sesuai PERBUP

Pasien/pengunjung terlayani sesuai keluhan dan mendapatkan rujukan, resep maupun surat keterangan

  • Email : puskesmaswaimana@gmail.com
  • Call Center : 085319100934
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"