No. SK: 068/SK/PW/III/2023
waktu pelayanan di pemeriksaan umum kira kira 10 menit - 215 menit
Bagi pasien yang ada kartu KIS "gratis" sedangkan yang tidak memiliki kartu KIS akan dikenakan biaya Rp. 25.000 sesuai PERBUP
Pasien/pengunjung terlayani sesuai keluhan dan mendapatkan rujukan, resep maupun surat keterangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store