Surat keterangan Kependudukan

No. SK: 082

  1. Fotokopi KTP-el
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Ijazah
  5. Surat keterangan dari instansi/lembaga terkait (apabila dibutuhkan)

  1. Petugas menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan surat keterangan kependudukan serta memproses pembuatan surat keterangan kependudukan untuk diserahkan ke JFT / Pejabat yang ditunjuk sesuai bidangnya
  2. JFT/ Pejabat yang ditunjuk sesuai bidangnya memverifikasi berkas dan membubuhkan paraf
  3. Kabid menandatangani surat keterangan kependudukan dan diserahkan ke petugas
  4. Petugas melakukan registrasi penomoran surat keterangan kependudukan
  5. Pemohon menerima surat keterangan kependudukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kependudukan

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, emailhttps://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store