No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022
40 Menit
Rp. 10.000,-
Membayar biaya Pelayanan Kesehatan sesuai Tarif PERDA No. 08 Tahun 2023
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan
2. Pengaduan dapat secara :
· Langsung dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7
· Tertulis melalui Kotak Saran
· Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com
· Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794
· Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek
· Facebook : Puskesmas Karangan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store