Pelayanan Pemeriksaan Calon Jemaah Haji (CJH)

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum mendaftar di loket).
  2. Pasien / Keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas loket.Setelah dipanggil oleh petugas loket (sesuai nomor urut antrean), Pasien / Keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Setelah itu akan diberikan kartu status dibawa ke ruang BP untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
  3. Pasien menuju laboratorium untuk diperiksa sesuai indikasi dari BP (sesuai buku haji)

40 Menit

Rp. 10.000,-

Membayar biaya Pelayanan Kesehatan sesuai Tarif PERDA No. 08 Tahun 2023


Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store