Akta Kelahiran

  1. Foto/Scan surat Keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas kesehatan, Dokter/bidan
  2. Foto/scan buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua
  3. foto/scan KK/KTP-el orang tua
  4. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika memenuhi persyaratan sebagaimana nomo1

  1. pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
  2. berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan
  3. Berkas yang telah diverifikasi kemudian diinput pada hhtps://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/;
  4. penyrahan tanda pengambilan Akta Kelahiran

kelurahanneglasari02@@gmail.com

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kelurahanneglasari02@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran"