Update Data Kependudukan

No. SK: 082

  1. Fotokopi KTP-El
  2. Fotokopi KK

  1. Petugas menerima, meneliti dan mengumpulkan kelengkapan berkas update data kependudukan
  2. Operator melakukan pengecekan data kependudukan di aplikasi SIAK serta melakukan proses update data kependudukan atas sepengetahuan pejabat yang membidangi
  3. Operator menyerahkan data ke ADB apabila terdapat data penduduk yang bermasalah
  4. ADB melakukan koordinasi dengan ADB kab/kota lain, memproses dan mengkonfirmasi ke operator apabila data sudah sesuai
  5. Operator memverifikasi kembali data kependudukan di aplikasi
  6. Pemohon menerima informasi penyelesaian update data kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Update Data Kependudukan

https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat;Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan a

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store