Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil di Luar Wilayah NKRI

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi Akta Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI;
  3. Fotokopi terjemahan Akta Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI dari penerjemah tersumpah
  4. Fotokopi surat keterangan pelaporan dari Kedutaan Besar / Konsultan Republik Indonesia setempat
  5. Fotokopi paspor Pemohon
  6. Fotokopi KTP-el
  7. Fotokopi KK
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (jika diperlukan

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah NKRI. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan kepada Operator.
  2. Operator merekam data pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah NKRI ke dalam database kependudukan dan membuat Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI
  3. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI lalu menyerahkan ke Petugas loket
  6. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store