KIA -KB yang bersifat UKP

No. SK: 068/SK/PW/III/2023

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran (Membawa KTP atau KK dan Membawa Kartu JKN)
  2. Pasien memiliki Rkam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan / BUKU KMS

  1. Pasien/Pengunjung menunggu panggilan dari poli KIA-KB
  2. Pasien/pengunjung dilayani dan diperiksa oleh Bidan yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa pasien bisa dianjurkan ke Laboraturium
  4. Hasil dari Laboraturium diantar ke Poli KIA KB

waktu pelayanan di poli  KIA -KB 10 menit kalau tidak ke laboraturium.

kalau dirujuk ke laboraturium maka jangka waktu bisa 30 menit

kalau ada Kartu KIS 'GRATIS'

kalau tidak ada Kartu KIS  dikenakan biaya Rp.25.000,-

Pasien/pengunjung terlayani sesuai kebutuhan

  • email : puskesmaswaimana@gmail.com
  •  call center : 085319100934
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA -KB yang bersifat UKP"