Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Farmasi
    1. Pasien BPJS • Resep Asli yang ditulis dokter Rumah Sakit • Membawa Identitas (KTP/KK/BPJS) • Surat Egibilitas Pasien (SEP)
    2. Pasien Umum • Resep Asli yang ditulis dokter Rumah Sakit

  • Pelayanan Instalasi Farmasi
    1. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan • Petugas Farmasi menerima resep dalam bentuk resep paper/ elektronik dan memberi pasien/ keluarga pasien dengan nomor antrian. • Melakukan pengkajian resep/ skrining resep meliputi: - Administrasi : kelengkapan resep, BB untuk pasien anak, kejelasan penulisan resep - Farmasetika : Nama, bentuk, kekuatan, jumlah obat, meliputi : Nama obat dengan resep, jumlah/ dosis dengan resep, rute sesuai dengan resep, waktu dan frekuensi pemberian sesuai resep • Menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan nomor antrian dan memberikan edukasi kepada pasien meliputi: Nama obat, indikasi obat, cara pakai dan minum obat, cara penyimpanan obat, lama pemakaian obat dan efek samping obat. perhitungan dosis untuk resep racikan, signa/ aturan pakai. - Farmasi Klinis : Benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu, duplikasi, alergi obat, interaksi obat, dan kontra indikasi • Menyiapkan obat sesuai dengan resep meliputi nama obat, kekuatan obat, jumlah dan meracik untuk resep racikan, dan pengemasan. • Pembuatan etiket obat • Entri resep dan print nota pengeluaran, konfirmasi harga dan pembayaran untuk pasien umum • Melakukan verifikasi obat
    2. Pelayanan Farmasi Rawat Inap dan IGD • Petugas Farmasi menerima resep dalam bentuk resep paper/ elektronik dari perawat, pasien atau keluarga pasien. • Melakukan pengkajian resep/ skrining resep meliputi: - Administrasi : kelengkapan resep, BB untuk pasien anak, kejelasan penulisan resep - Farmasetika : Nama, bentuk, kekuatan, jumlah obat, perhitungan dosis untuk resep racikan, signa/ aturan pakai. - Farmasi Klinis : Benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu, duplikasi, alergi obat, interaksi obat, dan kontra indikasi • Menyiapkan obat sesuai dengan resep meliputi nama obat, kekuatan obat, jumlah dan meracik untuk resep racikan, dan pengemasan. • Pembuatan etiket obat • Entri resep dan cetak nota pengeluaran, konfirmasi harga dan pembayaran untuk pasien umum • Melakukan verifikasi obat meliputi : Nama obat dengan resep, jumlah/ dosis dengan resep, rute sesuai dengan resep, waktu dan frekuensi pemberian sesuai resep • Menyerahkan obat kepada perawat untuk pasien yang masih dirawat atau langsung ke pasien dan keluarganya yang sudah diijinkan pulung disertai edukasi meliputi: Nama obat, indikasi obat, cara pakai dan minum obat, cara penyimpanan obat, lama pemakaian obat dan efek samping obat.
    3. 3. Pelayanan Farmasi IBS • Petugas Farmasi menerima resep dalam bentuk resep paper/ elektronik dari perawat • Melakukan pengkajian resep/ skrining resep meliputi: - Administrasi : kelengkapan resep, berat badan untuk pasien anak, kejelasan penulisan resep - Farmasetika : Nama, bentuk, kekuatan, jumlah obat, perhitungan dosis untuk resep racikan, signa/ aturan pakai. - Farmasi Klinis : Benar obat, benar dosis, benar rute, benar waktu, duplikasi, alergi obat, interaksi obat, dan kontra indikasi • Menyiapkan obat dan BMHP sesuai permintaan dan membuatan etiket obat • Melakukan verifikasi obat meliputi : Nama obat dengan resep, jumlah/ dosis dengan resep, rute sesuai dengan resep, waktu dan frekuensi pemberian sesuai resep • Menyerahkan obat kepada perawat sesuai dengan Entri resep dan print nota pengeluaran, diserahkan ke admin IBS

Waktu tunggu pelayanan obat untuk obat jadi tidak lebih dari 30 menit, sedangkan untuk obat racikan tidak lebih dari 60 menit.

Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Instalasi Farmasi

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"