No. SK: Nomor 39 2024
Waktu tunggu pelayanan obat untuk obat jadi
tidak lebih dari 30 menit, sedangkan untuk obat racikan tidak lebih dari
60 menit.
Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024
Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013
Pelayanan Instalasi Farmasi
1. Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)
2. SMS/WA : 0813 4848 9919
3. Kotak Saran
4. Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com
5. Web: https://rspb.hsu.go.id
6. Media Sosial:
Instagram: rsud_pambalahbatungamt
Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store