(Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji))

No. SK: 000.8.3.2/43/436.9.11/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KTP Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi;
  3. KK Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi;
  4. Akta Kelahiran / Buku Nikah / dokumen yang dipersamakan atau bukti lain Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi;
  5. Akta Kematian jemaah haji meninggal dunia;
  6. Bukti setoran awal dan / atau setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji
  7. Surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah hajI penerima pelimpahan nomor porsi

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia (persyaratan pelimpahan nomor porsi haji).

No Telepon Kantor: (031) 7664433

No Telepon Khusus Pengaduan: (031) 7664433 Email: kel.warugunung1@gmail.com Instagram: kelurahanwarugunung

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(Pelayanan Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia (Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji))"