Pelayanan Penerbitan Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Membuat surat permohonan izin ke Dinas Sosial, Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut : Nama dan alamat organisasi, Akta pendirian dan susunan pengurus, Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan, Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran, serta Mekanisme penyaluran, penyelenggaraan, Azas, sifat, dan tujuan organisasi, Lingkup kegiatan, Susunan organisasi, Sumber keuangan (dalam bentuk proposal)
  2. Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat
  3. Surat tanda daftar Ormas dari Kesbangpol
  4. Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (bagi LKS)
  5. Surat keterangan domisilis atau Nomor Induk Berusaha
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  7. Bukti setor PBB / surat sewa tempat
  8. Nomor rekening
  9. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ketua / direktur
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani oleh ketua / direktur
  11. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  12. Rincian pembiayaan
  13. Membuat surat permohonan rekomendasi izin ke Dinas Sosial Provinsi (untuk PUB tingkat Provinsi)
  14. Selanjutnya mendaftar https://simppsdbs.kemsos.go.id/ (untuk PUB tingkat nasional)

  1. Menerima/mencatat surat permohonan izin PUB
  2. Memverifikasi dokuman persyaratan
  3. Disposisi/arahan Kepala Dinas
  4. Memberi penjelasan jika ada kekurangan
  5. Mengetik draft surat izin Pengumpulan Uang atau Barang
  6. Memaraf draft surat izin Pengumpulan Uang atau Barang
  7. Menandatangani draft izin Pengumpulan Uang atau Barang
  8. Mengarsipkan surat izin Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani
  9. Menyerahkan surat izin Pengumpulan Uang atau Barang

1.     Menerima/mencatat surat permohonan izin PUB

2.     Memverifikasi dokuman persyaratan

3.     Disposisi/arahan Kepala Dinas

4.     Memberi penjelasan jika ada kekurangan

5.     Mengetik draft surat izin Pengumpulan Uang atau Barang

6.     Memaraf draft surat izin Pengumpulan Uang atau Barang

7.     Menandatangani draft izin Pengumpulan Uang atau Barang

8. Mengarsipkan surat izin Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani

9. Menyerahkan surat izin Pengumpulan Uang atau Barang

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"