No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Menerima/mencatat surat permohonan izin PUB
2. Memverifikasi dokuman persyaratan
3. Disposisi/arahan Kepala Dinas
4. Memberi penjelasan jika ada kekurangan
5. Mengetik draft surat izin Pengumpulan Uang atau Barang
6. Memaraf draft surat izin Pengumpulan Uang atau Barang
7. Menandatangani draft izin Pengumpulan Uang atau Barang
8. Mengarsipkan surat izin Pengumpulan Uang atau Barang yang sudah ditandatangani
9. Menyerahkan surat izin Pengumpulan Uang atau BarangTidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store