Standar Pelayanan Nomor Antrian

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Kartu identitas pasien (KTP/KK)/Kartu berobat/Kartu BPJS
    2. Surat rujukan dari Faskes 1
  • Pasien Umum
    1. KTP/KK

  1. Petugas menerima dengan ramah, sopan dan tegas
  2. Petugas menanyakan ke pasien apakah berobat menggunakan BPJS/Umum/SKTM
  3. Kemudian petugas mengarahkan dan mengambilkan nomor antrian di mesin antrian atau pasien mengambil/menekan tombol antrian sendiri
  4. Pasien dipersilahkan untuk duduk diruang tunggu sambil menggu panggilan nomor antrian dilayar monitor
  5. Setelah mendapatkan panggilan nomor antrian pasien menuju loket 1 pendaftaran, pasien umum/Non BPJS dan loket 2 dan 3 untuk pendaftaran pasien BPJS

5 Menit

  1. Pasien BPJS : Dijamin BPJS
  2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
  3. Pasien Yankeskin danJampersal : Dijamin Pemerintah

Pelayanan nomor antrian

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Nomor Antrian"