Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia

No. SK: 000.8.3.2/43/436.9.11/2024

  • Pemberi Izin
    1. Surat Pengantar RT-RW
    2. KTP Pemberi Izin
    3. KK Pemberi Izin
  • Calon Pekerja
    1. KTP Calon Pekerja
    2. KK Calon Pekerja
    3. Buku Nikah ( Bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah )
    4. Surat keterangan status perkawinan (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
    5. Kontrak kerja diluar negeri (jika ada).

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

(Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia))

No Telepon Kantor: (031) 7664433

No Telepon Khusus Pengaduan: (031) 7664433 Email: kel.warugunung1@gmail.com Instagram: kelurahanwarugunung

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia"