No. SK: 240/DISKOIMINFO/I/2024
Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak
permohonan di terima oleh PPID melalui BPIM. PPID wajib menanggapi permintaan
informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan
informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang
berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak. Dan PPID
dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja, dan apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan informasi ditolak.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak di pungut biaya).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Pelaksana harian PPID Utama setiap hari membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada bidang pelayanan informasi, PPID Utama Kabupaten Kampar setiap bulan melaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, selaku Atasan PPID Kabupaten Kampar, laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store