Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Radiologi
    1. Formulir rujukan dengan keterangan klinis yang jelas dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter spesialis gigi
    2. Bukti Pembayaran (pasien Umum), Status BPJS

  • Pelayanan Instalasi Radiologi
    1. Untuk Pasien rawat Inap, Perawat ruangan menghubungi petugas radiologi via telepon bahwa akan mendaftar dan atau mengirim pasien keinstalasi radiologi
    2. Selanjutnya perawat ruangan mengantar pasien ke instalasi radiologi dengan membawa surat/blangko permintaan rontgen dan status pasien
    3. Petugas administrasi radiologi menerima surat/blangko permintaan rontgen, kemudian mencocokkan data pasien di surat/blangko permintaan dengan data di komputer billing dan membuat rincian besarnya biaya pemeriksaan
    4. Petugas administrasi radiologi menuliskan data pasien di buku register pemeriksaan radiologi
    5. Selanjutnya radiografer melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter dan SPO pemeriksaan radiologi

Rata – rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan )

Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Instalasi Radiologi

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"