No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Menerima/mencatat surat permohonan
2. Memverifikasi dokumen persyaratan
3. Disposisi/arahan Kepala Dinas
4. Melaksanakan survey lapangan
5. Membuat laporan hasil survey
6. Memberi penjelasan jika ada kekurangan
7. Mengetik draft surat tanda daftar LKS
8. Memaraf draft surat tanda daftar LKS
9. Menandatangani draft surat tanda daftar LKS
10. Mengarsipkan surat tanda daftar LKS yang sudah ditandatangani
11. Menyerahkan surat tanda daftar LKSTidak dipungut biaya
Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store