Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  • Persyaratan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) (Berbadan Hukum)
    1. Surat Permohonan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    2. Fotocopy Tanda Daftar LKS yang lama (Bagi Perpanjang)
    3. Fotocopy Akte Notaris “Pendirian LKS” yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan Ham
    4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
    5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan (Bagi Perpanjang)
    6. Fotocopy NPWP LKS
    7. Fotocopy Kepemilikan Bangunan
    8. Company Profil LKS, yang berisi :Program Kerja/Visi/Misi LKS di Bidang Kesejahteraan Sosial, Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), Kelengkapan Sarana dan Prasarana, Foto Kegiatan, Data Peserta/Asuh (Jika Ada), Fotocopy KTP Pengurus
    9. Mengisi Formulir
    10. Laporan kegiatan (Bagi Perpanjangan)
  • Persyaratan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) (Tidak Berbadan Hukum)
    1. Surat Permohonan Tanda Daftar Yayasan
    2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan
    3. Fotocopy Kepemilikan Bangunan
    4. Company Profil Yayasan, yang berisi: Program Kerja/Visi/Misi Yayasan di Bidang

  1. Menerima/mencatat surat permohonan
  2. Memverifikasi dokumen persyaratan
  3. Disposisi/arahan Kepala Dinas
  4. Melaksanakan survey lapangan
  5. Membuat laporan hasil survey
  6. Memberi penjelasan jika ada kekurangan
  7. Mengetik draft surat tanda daftar LKS
  8. Memaraf draft surat tanda daftar LKS
  9. Menandatangani draft surat tanda daftar LKS
  10. Mengarsipkan surat tanda daftar LKS yang sudah ditandatangani
  11. Menyerahkan surat tanda daftar LKS

1.     Menerima/mencatat surat permohonan

2.     Memverifikasi dokumen persyaratan

3.     Disposisi/arahan Kepala Dinas

4.     Melaksanakan survey lapangan

5.     Membuat laporan hasil survey

6.     Memberi penjelasan jika ada kekurangan

7.     Mengetik draft surat tanda daftar LKS

8.     Memaraf draft surat tanda daftar LKS

9.     Menandatangani draft surat tanda daftar LKS

10. Mengarsipkan surat tanda daftar LKS yang sudah ditandatangani

11. Menyerahkan surat tanda daftar LKS

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

4.  Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial"