Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Surat Pernyataan
  3. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  4. kutipan akta Pencatatan Sipil
  5. fotokopi KK

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pencatatan peristiwa penting lainnya. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan kepada Operator
  2. Operator melakukan perekaman data pencatatan peristiwa penting lainnya dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik serta membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil
  3. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil secara elektronik
  5. Operator mencetak catatan pinggir pencatatan peristiwa penting lainnya pada kutipan akta Pencatatan
  6. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store