No. SK: 082
60 Menit
Tidak dipungut biaya
Kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200;Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store