Surat Keterangan Pindah WNI

No. SK: 53/KPTS/BPP/2024

  1. Surat Permohonan Pindah Penduduk dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK asli disertakan);
  3. Fotocopy KTP-el (KTP asli disertakan)
  4. Berkas pendukung (fotocopy Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akta Cerai);

3 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat keterangan Pindah WNI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store