Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  5. KK Asli
  6. KTP-el Asli
  7. Fotokopi Dokumen Perjalanan

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan kepada Operator
  2. Operator merekam data perubahan status kewarganegaraan ke dalam database kependudukan dan membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain
  3. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain lalu menyerahkan ke Petugas loket
  6. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia yang sudah diberi catatan pinggri perubahan status kewarganegaraan atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia; Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store