No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Melakukan Verifikasi Dokumen oleh Petugas Dinsos;
2. Cek Data DTKS oleh Petugas Dinsos jika tidak terdaftar DTKS agar membuat surat dalam proses DTKS atau surat keterangan berpenghasilan rendah dari kelurahan;
3. Melakukan Verifikasi Lapangan oleh Petugas (Dinsos, PSM dan Kasie Kemas kelurahan atau kecamatan);
4. Jika Layak hasil Verval dan syarat administrasi lainnya disalurkanTidak dipungut biaya
Layanan Bantuan Alat Bantu untuk Disabilitas
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store