Pelayanan Bantuan Alat Bantu untuk Disabilitas (Miskin/Terlantar)

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Surat Permohonan Alat Bantu Disabilitas Dari Kelurahan
  2. KTP Kota Tangerang
  3. Kartu Keluarga Tangerang
  4. Foto Penerima Manfaat

  1. Melakukan Verifikasi Dokumen oleh Petugas Dinsos
  2. Cek Data DTKS oleh Petugas Dinsos jika tidak terdaftar DTKS agar membuat surat dalam proses DTKS atau surat keterangan berpenghasilan rendah dari kelurahan
  3. Melakukan Verifikasi Lapangan oleh Petugas (Dinsos, PSM dan Kasie Kemas kelurahan atau kecamatan)
  4. Jika Layak hasil Verval dan syarat administrasi lainnya disalurkan

1.    Melakukan Verifikasi Dokumen oleh Petugas Dinsos;

2.    Cek Data DTKS oleh Petugas Dinsos jika tidak terdaftar DTKS agar membuat surat dalam proses DTKS atau surat keterangan berpenghasilan rendah dari kelurahan;

3.    Melakukan Verifikasi Lapangan oleh Petugas (Dinsos, PSM dan Kasie Kemas kelurahan atau kecamatan);

4.  Jika Layak hasil Verval dan syarat administrasi lainnya disalurkan

Tidak dipungut biaya

Layanan Bantuan Alat Bantu untuk Disabilitas

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.   Aplikasi LAKSA

2.   Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.   Telepon (021) 5517339

4.  Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Alat Bantu untuk Disabilitas (Miskin/Terlantar)"