Kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. fotokopi salinan penetapan pengadilan
  3. kutipan akta kelahiran anak
  4. fotokopi KK orang tua angkat;
  5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan pengangkatan anak kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan pengangkatan anak kepada Operator
  2. Operator melakukan perekaman data pengangkatan anak dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik serta membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register dan kutipan akta kelahiran
  3. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pengangkatan anak pada register dan kutipan akta kelahiran secara eletronik
  5. Operator mencetak catatan pinggir pengangkatan anak pada kutipan akta kelahiran dan menyerahkan kepada Petugas Loket
  6. Petugas loket menyerahkan kutipan kelahiran yang sudah diberi catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengangkatan anak

https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat;Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan a


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store