Pelayanan Bimbingan Sosial bagi PPKS oleh Satuan Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Mendapatkan laporan/aduan dari masyarakat Kota Tangerang

  1. Adanya laporan warga
  2. Penerimaan Klien
  3. Pelayanan Rehabilitasi dan Asessmen Sosial
  4. Rujukan/Tindak Lanjut

1.    Adanya laporan  warga;

2.    Penerimaan Klien

3.    Pelayanan Rehabilitasi dan Asessmen Sosial

4.  Rujukan/Tindak Lanjut

Tidak dipungut biaya

Tenaga layanan Perawatan Non Medis klien

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.   Aplikasi LAKSA

2.   Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.   Telepon (021) 5517339

4.  Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Sosial bagi PPKS oleh Satuan Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial"