Akte Kematian

No. SK: 53/KPTS/BPP/2024

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa;
  2. Fotocopy KK dan KTP-el yang meninggal;
  3. Fotocopy KK dan KTP-el pemohon atau pelapor;
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa jika Almarhum/yang meninggal tidak memiliki KTP-el;
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran Akta Kematian;

-

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Kematian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store