Pelayanan Bedah Sentral

  1. Pasien sudah masuk Rawat Inap.
  2. Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) tindakan operasi dan anestesi.
  3. Hasil pemeriksaan penunjang (vital sign, laboratorium, radiologi dan EKG) layak dilakukan operasi
  4. Pasien yang berasal dari rawat jalan harus di sertai dengan tanda pembayaran PAT (karcis pendaftaran) untuk pasien umum, sedangkan bagi peserta BPJS harus disertai kelengkapan administrasi

1.Jika pasien elektif berasal dari rawat inap, perawat rawat akan mendaftarkan pasien tersebut ke Kamar Operasi maks pukul 22.00 WIB satu hari sebelum pasien tersebut terjadwalkan

2.Petugas Kamar Operasi akan menuliskan data pasien di papan penjadwalan 

3. Jika pasien sudah berada di ruangan rawat inap, perawat Kamar Operasi akan mengkonfirmasi ulang ke ruangan perawatan

Bedah Obgyn ( SC )

Jasa Sarana :      2.820.000

Jasa Pelayanan : 3.330.000

tertangani tindakan operasi

Semua penanganan pengaduan ditangani oleh unit Komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"