Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Laboratorium
    1. Semua pasien rawat jalan yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium klinik di RSUD Pambalah Batung harus mendaftarkan diri di tempat pendaftaran pasien
    2. Pasien rawat jalan membawa surat pengantar permintaan dokter atau tanpa pengantar dari dokter.
    3. Pasien rawat Inap yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium klinik di RSUD Pambalah Batung harus ada surat permohonan pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Dokter.

  • Pelayanan Instalasi Laboratorium
    1. Pasien/keluarga melakukan registrasi Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel Pengambilan sampel oleh petugas sampling Proses pemeriksaan sampel-analisa Pencatatan hasil-verifikasi Penyerahan hasil

  1. Pemeriksaan Kimia Darah: < 2>
  2. Pemeriksaan Urin             : < 2>
  3. Pemeriksaan Faeces         : < 2>
  4. Pemeriksaan Sputum TCM : 1 Hari
  5. Pemeriksaan  Patologi  Anatomi : 1 Minggu
  6. Pemeriksaan Kultur sensitivitas : 1 Minggu, tergantung bahan kultur
  7. Pemeriksaan Imunologi : 2 Jam

Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Instalasi Laboratorium

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"