Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 52/KPTS/BPP/2024

  1. Buku Nikah Asli/ Fotocopy Legalisir KUA Kecamatan;
  2. Kartu Keluarga Kedua Orang Tua;
  3. Surat Pindah dari Desa/Kelurahan ( jika beda Domisili)
  4. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa;

3 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-