Kutipan akta pengesahan anak ; Kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengesahan anak

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Kutipan akta kelahiran anak asli
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  4. Fotokopi KK orang tua
  5. Salinan penetapan Pengadilan Negeri (bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia)

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengesahan anak. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan pengesahan anak kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan pengesahan anak kepada Operator
  2. Operator melakukan perekaman data pengesahan anak dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran
  3. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta pengesahan anak serta catatan pinggir pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran secara elektronik
  5. Operator mencetak register dan kutipan akta pengesahan anak dan menyerahkannya kepada Petugas loket.
  6. Petugas loket meminta Pemohon menandatangani register akta pengesahan anak. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pengesahan anak dan akta kelahiran yang sudah diberi catatan pinggir pengesahan anak kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pengesahan anak ; Kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir pengesahan anak

https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat;atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store