17 Hari
Tidak dipungut biaya
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terverifikasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan : Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), Ruang Pengawasan J"