Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan : Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), Ruang Pengawasan J

  1. Administrasi
  2. Teknis

17 Hari

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terverifikasi

  1. Lapor SP4N 
  2. Website : www.dpmptsp.pemkomedan.go.id 
  3. Custumer Service 
  4. Kotak Saran 
  5. Surat Pengaduan : Jl. AH. Nasution No. 32 Lt. II Medan 20143 
  6. Kontak Pengaduan : 082277733130
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan : Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA), Ruang Pengawasan J"