Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil ; Kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan penetapan pengadilan atau permohonan

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01
  2. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  4. fotokopi KK

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembatalan akta pencatatan sipil. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan kepada Operator
  2. Operator melakukan perekaman data pembatalan akta pencatatan sipil dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik, membuat dokumen sebagai berikut : 1) Berita Acara Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, 2) Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  3. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf Berita Acara Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menandatangani Berita Acara Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pembatalan Akta Pencatatan Sipil lalu menyerahkan kembali ke Operator
  6. Operator menerbitkan Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan penetapan pengadilan atau permohonan kemudian diserahkan kepada Petugas loket
  7. Petugas loket meminta Pemohon menandatangani register akta pencatatan sipil. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil ; Kutipan akta pencatatan sipil sesuai dengan penetapan pengadilan atau permohonan

https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakatSecara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan a


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store