Pelayanan Pengurusan Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. PNS yang bersangkutan bekerja sekurang-kurangnya selama 5 tahun secara terus-menerus
  2. Mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala OPD yang bersangkutan serta dengan alasannya
  3. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  4. Fotocopy Karpeg
  5. Fotocopy SK CPNS dilegalisir
  6. Fotocopy SK PNS dilegalisir
  7. Fotocopy SK trakhir dilegalisir
  8. Surat keterangan sedang tidak menjalani tugas belajar
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat selama 1 (satu) tahun terakhir
  10. Asli surta tidak memiliki hutang dari Kepala Perangkat Daerah

  1. PNS mengajukan permohonan CLTN ditujukan ke Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui kepala BKPSDM
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaah/kajian
  4. BKPSDM mengusulkan CLTN ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru untuk mendapat persetujuan
  5. Pembuatan draf rancangan keputusan CLTN

  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas

  • Website : bkpsdm.natunakab.go.id
  • Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  • Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  • WhatsApp : 0813 6404 4665
  • SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Izin Cuti Diluar Tanggungan Negara"