Standar Pelayanan ICU

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Pasien dari IGD/ruang perawatan/kamar operasi
  2. BPJS, jamkesda dan umum : pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsulatasi dengan dokter anestasi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. Dokter anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek prioritas pasien meliputi : a. prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif dan titrasi; b. prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal; c. prioritas 3 : untuk mentatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis.
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU
  4. Setelah pasien masuk ICU, dokter anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU, pengurusan admnisitrasi pasien meliputi : a. pasien pulang pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien meninggal dunia atau pulang atas permintaan sendiri; b. pasien rawat inap di bangsal setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprogmosa jelek, bila memungkinkan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada, pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif, pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya

24 Jam

  1. Pasien BPJS : Paket tarif INACBGs
  2. Pasien Umum Baru dan Lama : Sesuai Perbup No. 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan
  3. Pasien Yankeskin danJampersal : Dijamin Pemerintah

Pelayanan resutasi jantung paru; Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana; Pelayanan terapi oksigen; Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus; Pelayananpemberian nutrisi enternal dan parenteral; Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik; Pelayanan fisioterapi dada.

  1. Kotak saran
  2. Telepon : 0836-4041041
  3. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  4. Website : rsud.katingankab.go.id
  5. Fasebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  6. instagram : @rsudmasyamsyarkasongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan ICU"