Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian ; Kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perceraian asli
  4. KTP-el Asli
  5. KK Asli

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembatalan perceraian. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan pembatalan perceraian kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan pembatalan perceraian kepada Operator.
  2. Operator melakukan perekaman data pembatalan perceraian dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik, membuat surat keterangan pembatalan perceraian dan catatan pinggir pada register dan kutipan akta perceraian dan perkawinan serta menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan
  3. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf surat keterangan pembatalan perceraian kemudian menyerahkan ke Kepala
  5. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada register dan kutipan akta perceraian secara online serta menandatangani surat keterangan pembatalan perceraian kemudian menyerahkan kembali ke Petugas loket
  6. Operator menyimpan register dan arsip dokumen pembatalan perceraian
  7. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian dan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir mengenai pembatalan perceraian kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian ; Kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir

https://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan a

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store