Penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan asli
  4. KTP-el asli
  5. KK asli

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembatalan perkawinan. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan pembatalan perkawinan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan pembatalan perkawinan kepada Operator
  2. Operator melakukan perekaman data pembatalan perkawinan dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik, membuat surat keterangan pembatalan perkawinan serta catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan.
  3. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf surat keterangan pembatalan perkawinan kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada register dan kutipan akta perkawinan secara online serta menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan kemudian menyerahkan kembali ke Petugas loket
  6. Operator menyimpan register dan arsip dokumen pembatalan perkawinan.
  7. Petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store