Izin Keramaian

No. SK: 53/KPTS/BPP/2024

  1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa;
  2. Surat Permohonan Rekomendasi Keraimaian (materai Rp. 10.000);
  3. Surat Pernyataan Taat Peraturan;
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga;

-

Rp.0,-

Pembuatan Rekomendasi Izin Keramaian

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store