Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Surat Pernyataan.
  3. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  4. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembetulan akta pencatatan sipil. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket memberi resi pengambilan kepada Pemohon dan menyerahkan berkas permohonan kepada Operator
  2. Apabila akta pencatatan sipil yang akan dilakukan pembetulan diterbitkan oleh Disdukcapil sesuai domisili Pemohon, Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil untuk diserahkan kepada Operator. Sedangkan apabila akta pencatatan sipil yang akan dilakukan pembetulan diterbitkan oleh Disdukcapil luar daerah domisili Pemohon, maka JFT /Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan konfirmasi keabsahan akta pencatatan sipil. Jika akta pencatatan sipil dimaksud tidak terdaftar dalam Register Akta Pencatatan Sipil Disdukcapil Penerbit, Pemohon akan diarahkan untuk mengurus penerbitan akta pencatatan sipil yang baru. Sedangkan jika akta pencatatan sipil dimaksud terdaftar dalam Register Akta Pencatatan Sipil Disdukcapil Penerbit, maka berkas permohonan pembetulan akta pencatatan sipil dapat diproses oleh Operator.
  3. Operator melakukan perekaman data pembetulan akta pencatatan sipil dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik serta membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.
  4. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  5. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil secara elektronik
  6. Operator menyimpan register dan arsip dokumen secara online pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta mencetak kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir perubahan nama
  7. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir kepada Pemohon

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, emailhttps://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakatSecara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan a

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store