Pelayanan Instalasi Intensif Care Unit (ICU)

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Intensif Care Unit (ICU)
    1. Pasien indikasi medis rawat ICU sesuai kriteria : 1. Pasien Prioritas 1 Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan titrasi, pasien butuh dukungan bantuan ventilasi dan alat bantu supportive organ, infuse obat-obat vaso aktif kontinyu, obat anti aritmia, dan pengobatan kontinyu lainnya 2. Pasien Prioritas 2 Pasien memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab berisiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segera. 3. Pasien Prioritas 3 Pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya, secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh atau manfaat terapi di ICU pada golongan ini sangat kecil
    2. 2. Pasien BPJS : 1. Menunjukkan kartu BPJS Asli 2. Menyerahkan 1 foto copy BPJS pasien 3. Menyerahkan 1 foto copy KTP pasien (Orang tua untuk pasien Anak) 4. Surat rujukan puskesmas/surat keterangan gawat darurat (IGD) 5. Surat keterangan dirawat 6. Foto copy Surat Persetujuan Rawat inap. 7. Foto copy Asesmen Rawat Inap 1 lembar 8. Syarat dibawa ke Ruang Askes RS untuk memperoleh SEP 9. Waktu pengurusan Jaminan dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam

  • Pelayanan Instalasi Intesif Care Unit (ICU)
    1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Pelayanan 24 jam, perawatan pasien sesuai hari rawat pasien

Pasien Umum sesuai Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 69 Tahun 2013


Pelayanan Instalasi Intensif Care Unit (ICU)

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Intensif Care Unit (ICU)"