No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024
1. Hasil Razia Satpol PP atau Trantib Kecamatan;
2. Adanya Surat Keterangan dari Satpol PP atau Trantib Kecamatan;
3. Adanya BAP dari Polsek/Polres/Pol PP ke Dinsos
4. Pelaksanaan assessmen terhadap klien;
5. Pemberian layanan dasar kepada klien;
6. Penempatan klien di Rumah SinggahTidak dipungut biaya
Penempatan Klien di Rumah Singgah
Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
1. Aplikasi LAKSA
2. Aplikasi Whatsapp (0895608722422)
3. Telepon (021) 5517339
4. Instagram @dinsoskotatangerangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store