Pelayanan Rumah Singgah

No. SK: 800/Kep.Kadis. 18-Sekret/2024

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian atau Satpol PP

  1. Hasil Razia Satpol PP atau Trantib Kecamatan
  2. Adanya Surat Keterangan dari Satpol PP atau Trantib Kecamatan
  3. Adanya BAP dari Polsek/Polres/Pol PP ke Dinsos
  4. Pelaksanaan assessmen terhadap klien
  5. Pemberian layanan dasar kepada klien
  6. Penempatan klien di Rumah Singgah

1.    Hasil Razia Satpol PP atau Trantib Kecamatan;

2.    Adanya Surat Keterangan dari Satpol PP atau Trantib Kecamatan;

3.    Adanya BAP dari Polsek/Polres/Pol PP ke Dinsos

4.    Pelaksanaan assessmen terhadap klien;

5.    Pemberian layanan dasar kepada klien;

6.   Penempatan klien di Rumah Singgah

Tidak dipungut biaya

Penempatan Klien di Rumah Singgah

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :

1.    Aplikasi LAKSA

2.    Aplikasi Whatsapp (0895608722422)

3.    Telepon (021) 5517339

4.   Instagram @dinsoskotatangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Singgah"