Kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir perubahan nama

No. SK: 082

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan perubahan nama. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan perubahan nama kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket memberi resi pengambilan kepada Pemohon dan menyerahkan berkas permohonan perubahan nama kepada Operator
  2. Operator melakukan perekaman data perubahan nama dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik serta membuat catatan pinggir perubahan nama pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.
  3. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir perubahan nama pada register dan kutipan akta pencatatan sipil secara elektronik.
  5. Operator menyimpan register dan arsip dokumen secara online pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta mencetak kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir perubahan nama.
  6. Petugas loket menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang sudah diberi catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, emailhttps://disdukcapil.banjarmasinkota.go.id/, media sosial Instagram disdukcapilbanjarmasin atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakatSecara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0896 0207 7200Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store