Penerbitan akta perkawinan

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Kedua atau salah satu mempelai berdomisili di Kota Banjarmasin
  3. Kedua mempelai seagama.
  4. Asli surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Pas foto berwarna suami dan istri;
  6. Asli KTP-el;
  7. Asli KK
  8. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan asli akta kematian pasangannya
  9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Parak Acil Online
  2. Verifikator memeriksa kelengkapan berkas permohonan akta perkawinan. Jika tidak lengkap verifikator mengembalikan berkas permohonan akta perkawinan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, verifikator meneruskan permohonan akta perkawinan kepada Operator
  3. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi membuat dan mengumumkan pemberitahuan terkait pencatatan perkawinan.
  4. Pencatatan perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman perkawinan. (Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 10)
  5. Pada jadwal pencatatan perkawinan yang telah ditentukan, Operator melakukan perekaman data perkawinan dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik
  6. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data
  7. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta perkawinan secara elektronik
  8. Operator mencetak register dan kutipan akta perkawinan dan menyerahkan kepada JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi
  9. JFT/ Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melaksanakan pencatatan perkawinan dihadapan kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi, kemudian Pemohon menandatangani register akta perkawinan serta menerima kutipan akta perkawinan
  10. Operator menyimpan register dan arsip dokumen secara online pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan mengunggah file pdf Kutipan Akta Perkawinan pada aplikasi Parak Acil Online
  11. Pemohon mengunduh file pdf Kutipan Akta Perkawinan pada aplikasi Parak Acil Online.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online