Gawat Darurat

No. SK: 440/20/228 TAHUN 2023

  • Persyaratan Pasien Umum:
    1. Identitas diri: KTP/SIM/KK
  • Persyaratan Pasien BPJS:
    1. Kartu BPJS
    2. Identitas diri : KTP/ SIM/ KK

  • Prosedur untuk Pasien Puskesmas Jurangombo: dan Puskesmas Pembantu:
    1. Pasien datang asuk ke ruang tindakan
    2. Memberikan tindakan sesuai indikasi
    3. Pasien atau pendamping pasien mendaftarkan dengan membawa identitas pasien ke pendaftaran
    4. Pasien atau pendampingan ke kasir untuk membayar sesuai tarif bagi pasien umum
    5. Rujuk pasien ke rumah sakit apabila diperlakukan tindakan lebih lanjut

Jangka waktu pelayanan : segera dilakukan tindakan

Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum:

Biaya pendaftaran : Rp. 10.000,-

Biaya pemeriksaan umum : -

Biaya tindakan:

A. Pelayanan Klinik Umum

  1. Pemasangan naso gastric tube (NGT) Rp. 30.000
  2. Pelepasan naso gastric tube (NGT) Rp. 20.000
  3. Pemasangan infus botol pertama Rp. 25.000
  4. Pemberian infus tambahan tiap botol penindakan Rp. 10.000
  5. Pemasangan kateter Rp. 30.000
  6. Pelepasan kateter Rp. 15.000
  7. Pemasangan bidai Rp. 15.000
  8. Pemberian anti kejang suppositoria Rp. 20.000
  9. Penanganan kasus dengan injeksi Rp. 20.000
  10. Penanganan kasus dengan nebulizer Rp. 25.000
  11. Pemberian oksigen Rp. 15.000
B. Pelayanan Bedah

  1. Tindakan cross incisi, incisi Rp. 15.000
  2. Tindakan jahit luka 1 s.d 3 Rp. 20.000
  3. Tindakan jahit luka setiap jahitan berikutnya Rp. 5.000
  4. Tindakan angkat jahitan Rp. 10.000
  5. Tindakan ekstraksi kuku Rp. 20.000
  6. Tindakan eksterpasi tumor jinak Rp. 30.000
  7. Tindakan perawatan luka sederhana Rp. 10.000
  8. Tindakan perawatan luka dengan penyulit Rp. 15.000
  9. Tindakan perawatan luka bakar dengan debridement Rp. 20.000
C. Pelayanan Kesehatan Lain-Lain

  1. Pelayanan perawatan rumah (home care) Rp. 30.000
  2. Keur dokter Rp. 10.000
  3. Visum luar Rp. 50.000
  4. Konseling kesehatan Rp. 10.000
  5. Pelayanan ambulance : Sampai dengan 5 kilometer Rp. 35.000,  Setiap kilometer berikutnya Rp.3.000



Pelayanan Klinik Umum, Pelayanan Bedah, Pelayanan Kesehatan Lain-Lain

Aduan, saran, dan masukan bisa disampaikan dengan cara:

  1. Langsung
  2. Tertulis lewat kotak saran
  3. Email: puskesmas.jo@gmail.com
  4. Facebook: Puskesmas Jurangombo
  5. Instagram : @puskesmasjo
  6. Twitter : @puskesmasjo
  7. Whatsapp : Arjuna AI 081131109090

Tindak lanjut peanganan

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordnasi dan cek lokasi
  4. Sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"