Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 082

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Kutipan akta perkawinan(asli);
  4. Fotokopi KTP-el;
  5. Fotokopi KK.

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan akta perceraian. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan akta perceraian kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan akta perceraian kepada Operator.
  2. Operator melakukan perekaman data perceraian dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik.
  3. JFT/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta perceraian secara elektronik
  5. Operator mencetak register dan kutipan akta perceraian dan menyerahkannya kepada Petugas loket.
  6. Petugas loket meminta Pemohon menandatangani register akta perceraian. Petugas loket menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store